Update Terbaru! Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Bareskrim Polri: Ditemukan Ada Bukti

7 Agustus 2022, 12:15 WIB
Update Terbaru! Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Bareskrim Polri: Ditemukan Ada Bukti /Twitter @HukumDan

PORTAL NGANJUK -  Kabar terbaru Bareskrim Polri telah menahan Irjen Ferdy Sambo yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo saat ini ditahan ditempat khusus di Mako Brimob Polri dengan tujuan agar memudahkan penyelidikan kasus Brigadir J.

Bukti apa yang ditemukan Bareskrim Polri sehingga menyebabkan Irjen Ferdy Sambo ditahan?.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo saat ini ditahan lantaran terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diketahui turut terlibat karena telah melakukan pengerusakan barang bukti CCTV yang terdapat di kediaman mantan Kadiv Propam itu.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa salah satu barang bukti yang dirusak merupakan CCTV Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J? Begini Keterangan POLRI Soal Penangkapan…

“Ada beberapa barang bukti ya, salah satunya pengambilan CCTV itu,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Menurutnya, penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo adalah pelanggaran kode etik yang tidak benarkan.

Dengan merusak atau menghilangkan barang bukti tersebut membuat tim Bareskrim Polri kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan tidak dapat diketahui kronologi yang terjadi di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J.

“Itu salah satu pelanggaran etik yang dilakukan dia,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kabar tersebut membuat berbagai kalangan turut mengapresiasi langkah tegas Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J yang dinilai lamban.

Mahfud MD berharap dengan ditahannya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob dengan pelanggaran kode etik tidak bisa mengganggu pelanggaran pidana yang sedang berjalan.

“Tidak bisa saling meniadakan,” ujar Mahfud MD.

Menurutnya, dengan adanya pelanggaran etik tidak menghambat dugaan pelanggaran pidana yang dilakukannya dan harus tetap berjalan berdampingan.

Sehingga nantinya pelanggaran pidana yang dilakukannya akan tetap berjalan bersama dengan pelanggaran etik secara profesional.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Justice Collaborator Ke LPSK, Kuasa Hukum: Bongkar Kasus Brigadir J

“Contohnya, dulu kasus pak Akil Mochtar (mantan ketua) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa mengganggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” ujar Mahfud MD menceitakan kasus terdahulu.

Oleh karena itu Mahfud MD memberikan pesan untuk masyarakat luas tidak perlu adanya rasa khawatir atas kasus Brigadir J.

Pemeriksaan etik yang dilakukan pada Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan secara transparan dan profesional.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” lanjut Mahfud MD.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler