Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Dedi: Insyaallah Sore Ini

9 Agustus 2022, 15:45 WIB
Tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua diumumkan langsung Kapolri. Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /PMJNews/

PORTAL NGANJUK – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit mulai menemukan titik temu.

Setelah Bharada E dan Brigadir PR ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengumumkan tersangka baru terkait kematian Brigadir J, sore nanti.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J

“Insyaallah, sore ini,” kata Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.

Dedi juga mengonfirmasi bahwa pengumuman ini akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Iya betul (diumumkan oleh Kapolri),” tambahnya.

Baca Juga: Akrab Dengan Putri Delina, Sinyal Kuat Riesca Rose akan Jadi Ibu Sambung Gantikan Nathalie Holscher?

“(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-taman (media),” tambah Dedi lagi.

Sejauh ini Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo.

Tersangka pertama adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Viral! Suara Jeritan Wanita di Rumah Kosong, Setelah Diselidiki Hasilnya Nihil

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir PR yang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Menteri Koordinat Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain itu Polri telah memeriksa 25 orang yang dianggap tidak profesional dalam menangani olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler