Hukum Pidana Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati, Brigadir J Tidak Lakukan Pelecehan

14 Agustus 2022, 13:30 WIB
Hukum Pidana Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati, Brigadir J Tidak Lakukan Pelecehan /Facebook Rohani Simanjuntak/

PORTAL NGANJUK- Pelaku bahkan dalang dari pembunuhan Brigadir J dikatakan akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kemudian setelah berselang dalam jangka waktu 1 bulan kasus ini mulai mencapai titik terang.

Luka tembak yang diterima oleh Brigadir J sekitar ada lebih dari 10 luka.

Diketahui jika Brigadir J mendapat siksaan berupa jari-jarinya yang dipatahkan.

Kakinya juuga dipatahkan hingga bahu dipukul sehingga mendapatkan luka yang menganga.

Kemudian mendapatkan luka tembakan dari bawah dagu, bibir bawah,dada hingga lipatan kaki.

Sehingga terdapat banyak rembesan darah dan luka menganga dimana-mana.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Pikiran Rakyat.com

Kasus pembunuhan ini dinilai sangatlah kejam karena dilakukan oleh seorang komandan kepada anak buahnya.

Baca Juga: Terungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Mahfud MD: Mengerikan dan Menjijikan

Kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan jika kliennya tidak pernah melakukan tindakan asusila terhadap isteri Ferdy Sambo.

Hal ini terungkap melalui tidak adanya saksi mata atas tindakan pelecehan yang telah dilakukan mendiang Brigadir J.

Ramos Hutabarat merupakan kuasa hukum yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J saat ini.

Keluarga besar Brigadir J menyerahkan dan meminta kuasa hukum Ramos Hutabarat agar mengusut kasus ini hingga tuntas.

Sehingga mendiang Brigadir J mendapatkan keadilan dan dapat beristirahat dengan tenang di alam sana.

Baca Juga: Viral! Anak Punk Berhati Malaikat, Netizen: Bergetar Hari Kami Bosku

Karopenmas Mabes Polri menghentikan pemrosen atas pengaduan kasus pelecehan yang diterima oleh Putri Chandrawati.

Telah terungkap pula jika skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambi semakin kesini semakin jelas kebohongannya.

Motif pembunuhan Brigadir J masih belum diketahui motif pembunuhan atas dasar apa.

Kasus ini masih  berlanjut hingga akan diusut sampai ke akar-akarnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum ( Dittipidum) mencabut laporan dugaan peleceha  seksual yang dilayangkan oleh Putri Chandrawati yaitu isteri dari Ferdy Sambo.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler