Komnas HAM, Labfor Polri, serta Inafis Bakal Cek TKP Duren Tiga, Ada Apa?

14 Agustus 2022, 17:07 WIB
Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan /Antara/ Sigid Kurniawan/

PORTAL NGANJUK Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Rencananya Komnas HAM akan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga.

Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan Inafis akan ikut mendampingi Komnas HAM pada Senin, 15 Agustus 2022.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM, Labfor Polri Dampingi Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga

“Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi,” kata Dedi, dikutip dari ANTARA NEWS, Minggu, 14 Agustus 2022.

Laboratorium Forensik Polri (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) merupakan alat bantu Polri dalam melakukan penyelidikan.

Peran Labfor Polri yaitu sebagai ahli dibidangnya sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 120 ayat (1) KUHP dalam pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga: Cek Fakta: Polisi Amankan Istri Ferdy Sambo dan 7 Ajudan yang Positif Narkoba, Miliki 100Kg Sabu

Sedangkan Inafis merupakan satu unit khusus di kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti guna membantu proses penyidikan suatu perkara.

Inafis berada di bawah naungan payung Direktorat Reserse dan Kriminal unit identifikasi yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi meliputi kegiatan Daktiloskopi criminal, dastilokopi umum, dan fotografi kepolisian.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi upaya untuk menghambat penegakan hukum atau biasa disebut Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J.

“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal Obstruction Of Justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, dikutip dari ANTARANEWS.

Baca Juga: Viral! Sosok Wanita ‘Bertemu’ Orang Tuanya Yang Sudah Meninggal Dengan Lakukan Hal Ini

Jika memang, kata dia lagi, ditemukan Obstruction Of Justicemaka hal itu juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Sejauh ini terdapat 31 personel Polri yang dianggap melanggar prosedur penanganan TKP Duren Tiga.

Komnas HAM sendiri telah memeriksa Ferdy Sambo usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga kasus ini bergulir, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Seorang berinisial KM.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler