PORTAL NGANJUK – Terdapat banyak kejanggalan terkaitKematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Kejanggalan tersebut dimulai dari rusaknya CCTV hinggasejumlah anggota Polri yang terbukti melanggar etik dalammenangani olah TKP.
Hal itu membuat Komnas HAM yang didampingi Labfor Polridan Inafis bergerak untuk memeriksa TKP Duren Tiga.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Cek Fakta: Polisi Amankan Istri Ferdy Sambo dan 7 Ajudan yang Positif Narkoba, Miliki 100Kg Sabu
“Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokterkepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi,” kata Dedi, dikutip dari ANTARA NEWS, Minggu, 14 Agustus 2022.
Laboratorium Forensik Polri (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) merupakan alat bantu Polri dalammelakukan penyelidikan.
Peran Labfor Polri yaitu sebagai ahli dibidangnya sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 120 ayat (1) KUHP dalam pengolahanTempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penerapan metodeScientific Crime Investigation (SCI).
Sedangkan Inafis merupakan satu unit khusus di kepolisianuntuk mengumpulkan bukti-bukti guna membantu proses penyidikan suatu perkara.