BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000

18 Agustus 2022, 12:29 WIB
BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000 /JG/ Zita/Instagram/Bank Indonesia

PORTAL NGANJUK – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru tahun emisi 2022 dengan desain yang lebih menarik pada 18 Agustus 2022.

Peluncuran uang baru BI dilaksanakan secara virtual oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

BI meluncurkan uang kertas terbaru emisi tahun 2022 dengan pecahan Rp1.000 hingan Rp100.000, bagi kamu yang ingin menukar uang emisi terbaru bisa dengan cara berikut ini.

Bank Indonesia secara resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 berbagai pecahan dengan desain dan teknologi terbaru.

Dalam peluncuran uang kertas baru RI terdapat beberapa gambar pahlawan yang menghiasi gambar depan uang kertas rupiah.

Setelah sebelumnya Presiden Jokowi telah menetapkan gambar pahlawan nasional yang akan menjadi gambar utama uang kertas rupiah sesuai Keppres nomor 13 tahun 2022.

Rupiah peluncuran terbaru emisi 2022 mempunyai aspek pengamanan yang lebih sehingga mudah dikenali keasliannya.

Antara lain pengamanan yang lebih baik, warna yang digunakan lebih tajam, dan ketahanan bahan uang kertas yang lebih baik.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Nikita Mirzani Dikaitkan Dengan 'FS' Ferdy Sambo Membuat Geger Publik

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di RI.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam sambutannya.

Berikut cara menukar uang baru emisi 2022 yang secara resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia:

1. Menukar di Bank

Jika ingin menukar uang dengan tahun emisi 2022 dapat mendatangi bank terdekat.

2. Kas Keliling

Kamu bisa menggunakan aplikasi PINTAR, bisa kamu akses di https://pintar.go.id Untuk menukarkan uang emisi tahun 2022.

Penukaran menggunakan aplikasi PINTAR sudah bisa kamu gunakan per 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Tanggal, Cara Menukar, Serta Nama Pahlawan di Uang Kertas Baru Emisi 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia

Pemerintah menghimbau masyarakat jika ingin menukarkan uang dengan tahun emisi 2022 agar tetap menjaga protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Namun pemerintah mengatakan bahwa tidak akan melakukan penarikan uang yang sudah tersebar di masyarakat.

Uang rupiah kertas maupun logam yang sudah tersebar di masyarakat akan tetap menjadi alat pembayaran yang sah.

Di dalam lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan bangsa Indonesia. Sebuah motif spirit untuk di sisi satu adalah keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang sekaligus komitmen bagi kita semua,” ujar Sri Mulyani.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler