PORTAL NGANJUK - Dokter Forensik Ade Firmansyah mengumumkan bahwa Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J
PDFI rencananya akan menyerahkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J siang ini pukul 13.00 WIB.
“Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim,” kata Dokter Forensik Ade Firmansyah yang dikutip portal-nganjuk.com dari Antara.
Setelah PDFI menyerahkan hasil autopsi ulang ke Bareskrim, bersama dengan tim khusus dari penyidik, mereka akan melakukan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang ini.
Kepada media, Ade mengatakan bahwa pada konferensi pers nanti mereka akan menyampaikan hasil dari autopsi ulang ini yang dapat membantuk proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian dari Brigadir J.
“Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak menganggu jalannya penyidikan,” kata Ade.
Seperti info yang beredar bahwa penyidik telah menetapkan lima tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, diantaranya yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyidikan perkara terhadap tersangka Ferdy Sambo bersama dengan kelima perwira polri lainnya yang menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Kelima perwira polri tersebut, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantaran Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Rigsa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri.
Dan terakhir Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira polri yang terlibat itu akan diancam hukuman pidana dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***