Terbongkar! Kuat Ma’ruf Sempat Mencoba Kabur Setelah jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

24 Agustus 2022, 14:03 WIB
Kapolri jelaskan lebih rinci kasus tewasnya Brigadir J. /Tangkapan layar dari Youtube DPR RI/

PORTAL NGANJUK - Kasus penembakan Brigadir J masih berlanjut, kini yang menjadi sorotan adalah salah satu tersangka bernama Kuat Ma’ruf.

Fakta baru mengenai Kuat Ma’ruf disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Kapolri menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf sempat melakukan uji coba kabur sesaat sebelum diamankan oleh pihak Polri.

Rapat dimulai dengan pembahasan mengenai tersangka pertama yaitu Bharada E alias Richard Eliezer.

Lantaran sudah capek melakukan sandiwara, akhirnya Bharada E mengakui telah menembak rekannya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022.

Sigit menjelaskan bahwa Bharada E telah mengungkap fakta sebenarnya tragedi penembakan itu, semua skenario ditulis secara detail.

Baca Juga: Disebut Sangat Berkuasa dan Ditakuti, Ternyata Inilah Sosok Orang Kuat Di Belakang Irjen Ferdy Sambo

Hasil tulisan itu merupakan runtutan rencana dari Ferdy Sambo, dari Magelang hingga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Memang sempat terjadi kesalahan, kronologi yang diterima di awal merupakan palsu dan bertujuan untuk menghalangi tugas dari penyidik.

Terlihat pada awal kasus itu muncul, Bharada E sempat mengajukan perlindungan ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini dilakukan untuk menipu penyidik seolah memang ada adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Keterangan itu tertulis jelas di BAP, serta saat telah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E mulai putus asa dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pada 7 Agustus 2022 pengakuan mengejutkan datang dari Bharada E, telah menyerahkan keterangan yang sebenarnya, semenjak itu nama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dibawa untuk menjadi tersangka.

Sejak keputusan itu seolah Kuat Ma’ruf ingin langsung menghilang dari pelacakan penyidik Polri, namun untungnya bisa diamankan sebelum menjalankan aksinya.

Baca Juga: Penjelasan Arti Konsorsium 303 Ternyata Tak Hanya Mengarah Perjudian Saja, Berikut Selengkapnya!

"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar Sigit.

Hingga kini telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka utama penembakan Brigadir J, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Penetapan tersangka terakhir tertuju kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya telah diungkap fakta mengenai kejadian sesungguhnya.

2 laporan Putri Candrawathi dihentikan oleh Polri, selain itu dengan keputusan dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada 19 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kelima kasus Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Budi, dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Judi 303 Ferdy Sambo Diduga Untuk Danai Pilpres 2024, Berapa yang Harus Dibayar Bandar?

Kronologi sebenarnya Ferdy Sambo merasa marah, menjelaskan bahwa harkat dan martabatnya telah direndahkan.

Alasan itu membuat mantan Kadiv Propam itu meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J, serta setelah itu merekayasa seolah ada pelecehan dan pengancaman kepada Putri Candrawathi.

Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ikut membantu dan menyaksikan tragedi penembakan.

Hingga kini pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Demikian informasi soal Kuat Ma’ruf yang mencoba kabur, dijelaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler