Terkuak! Nikita Mirzani Akhirnya Angkat Bicara Soal Hubungan Aslinya Dengan Ferdy Sambo

28 Agustus 2022, 16:51 WIB
Terkuak! Nikita Mirzani Akhirnya Angkat Bicara Soal Hubungan Aslinya Dengan Ferdy Sambo /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Ditengah proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, beredar kabar tentang keterkaitan Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo.

Hal tersebut dikarenakan Nikita Mirzani disebut punya kedekatan dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo kini telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Irma Hutabarat Beberkan Kejanggalan Kasus Brigadir J, Begini Katanya

Mengenai isu yang telah beredar, Nikita Mirzani akhirnya buka suara terkait hubungannya dengan Ferdy Sambo.

Awalnya, publik menyebutkan nama Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo memiliki keterkaitan.

Yang berawal dari saat Nikmir melaporkan polisi ke Devisi Propam Mabes Polri.

“Jadi gini lho, gara-gara aku, kan, melaporkan polisi Serang Banten, kalau melaporkan polisi, kan, harus ke Propam. Nggak bisa ke tempat lain,” ucap Nikita Mirzani, melansir tayangan konten di laman YouTube, dikutip dari PMJ News.

Nikita pun juga menjelaskan soal laporannya kepada Divisi Propam Mabes Polri berkenaan kedatangan polisi ke rumah pribadi pada dini hari.

Ia merasa hal tersebut sudah melanggar kode etik.

Baca Juga: Soal Autopsi Brigadir J, Ketua CSI Komentari Tim Forensik: Dari Awal Kita Sudah Dibohongi

“Ada pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap aku. Yang dia datang ke rumah jam 3, banyak deh,” ujarnya.

Ketika dirinya melaporkan hal tersebut, Irjen Ferdy Sambo sedang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Tidak lama berselang, Ferdy Sambo terjerat kasus hukum.

“Pas diterima (laporannya), pas si bapak Ferdy Sambo ini kena kasus. Jadi, dihubung-hubungkan,” ungkap Nikita.

Menurut Nikita, pernyataan bahwa ia mempunyai hubungan dengan Ferdy Sambo. Selama ini, dugaan yang beredar di muka publik adalah isu liar.

“Jadi disangkutpautin seolah-olah aku kenal sama si Ferdy Sambo, padahal nggak sama sekali,” ucapnya.

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Kapolri Terkait Jenderal Bintang 3 yang Diisukan Akan Mundur, Wartawan: Yes

Karena itu, saat isu liar tersebut semakin berkembang membuatnya geram.

Alasannya, ia tidak betul-betul mengenal sosok Irjen Ferdy Sambo.

“Makanya aku sebel karena aku nggak pernah kenal. Tapi disangkut-sangkutin,” jelasnya.

Sidang Komisi Kode Etik Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada 25 Agustus 2022.

Dalam sidang yang kurang lebih 18 jam tersebut, Irjen Ferdy Sambo mendapatkan beberapa pertanyaan dan diakhiri dengan pembacaan putusan.

Hasil putusan Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pelanggaran kode etik dan dijatuhi putusan pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga: Kak Seto Bela Ferdy Sambo, Ketua Komnas Perlindungan Anak: Kenapa Bela Predator Kejahatan Seksual

Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022 atas kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai dilaksanakan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang Irjen Ferdy Sambo berjalan kurang lebih 18 jam.

Sidang dimulai pada pukul 09:25 WIB pada tanggal 25 Agustus 2022 hingga pukul 02:00 WIB tanggal 26 Agustus 2022 dini hari.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” ujar Dedi Prasetyo yang dikutip dari Antara.

Mantan Kadiv Propam tersebut dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap kasus pembunuhan ajudannya Yoshua Hutabarat.

Atas dasar tersebut, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi atas kesalahannya melanggar kode etik kepolisian berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: UAS ‘Tampar’ Ferdy Sambo, Skenario Tutupi Kasus Pembunuhan Brigadir J Gagal Total: Karena Ada Jeritan Ibu

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan menjatuhkan sanksi yang berupa etika dan sanksi administratif.

“Satu, sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” pembacaan putusan Komjen Pol Ahmad Dofiri atas kasus kode etik Irjen Ferdy Sambo.

“Dua, sanksi administratif yaitu,

A. penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 12 Agustus 2022 di rutan tempat Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,

B. pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjut Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan putusan.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga mendapatkan hukuman sanksi atas pelanggaran kode etiknya dengan penempatan khusus selama 21 hari.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo sudah melaksanakan sanksi khusus tersebut dan tinggal menunggu sisa hari yang sudah dijalaninya.

Pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Irjen Ferdy Sambo secara tegas mengajukan banding dan mengatakan akan menerima hasil banding dan siap untuk menerimanya.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler