PORTAL NGANJUK – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan terkait hasil sidang etik KompolBaiquni Wibowo.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi berupapemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol BaiquniWibowo.
Ia merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalamkasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Sanksi yang kedua adalah pemberhentian dengan tidak hormatdari anggota kepolisian,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari ANTARANEWS.
Selain PTDH, Baiquni Wibowo juga dijatuhkan sanksi berupapenempatan khusus selama 23 hari di Provost.
“Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” tambah Dedi.
Setelah putusan sidang etik, Baiquni Wibowo menggunakanhaknya untuk banding.
Baca Juga: Fuji Akhirnya Buka Suara Ke Ria Ricis Usai Dihujat Dicuekin Ashanty: Aku Gak Terima Kalo Soal…
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutanmenyetakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi.
Kompol Baiquni Wibowo disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Sebelumnya, Kompol Chuk Putranto juga telah dipecat karenaterlibat obstruction of justice.
Keduanya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. ***