Deolipa Yumara Lakukan Serangan Balik, Patahkan Laporan Telah Sebar Hoax Kasus Ferdy Sambo

6 September 2022, 10:18 WIB
Deolipa Yumara (kiri) mantan kuasa hukum Bharada E. /Youtube/@star story/

PORTAL NGANJUK - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendapatkan laporan dari Aliansi Advokat Antihoax, mendapatkan tudingan telah menyebarkan berita hoaks.

Laporan yang ditujukan kepada Deolipa Yumara karena sempat ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, memberikan pernyataan mencolok ke publik.

Tanpa rasa takut kini Deolipa Yumara serang balik Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Zakirudin atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 5 September 2022, tercatat

dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS.

Deolipa ikut melaporkan rekan dari rekan Zakirudin yang diduga terlibat mencemarkan nama baiknya dengan Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

Baca Juga: Tangis Susi di Magelang Terungkap, Isu Cinta Segitiga Putri Candrawathi, Brigadir J dan Om Kuat Mencuat

"Saya sudah membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin dkk alias Aliansi Advokat Antihoax. Laporannya adalah saya sebagai pelapor," kata Deolipa, Senin, 5 September 2022.

Bagi yang belum tahu, Deolipa sempat dilaporkan oleh Zakirudin dengan tudingan menyebarkan berita hoaks terhadap kasus Ferdy Sambo maupun Brigadir J.

Karena pernyataan yang dibuat banyak spekulasi liar muncul di masyarakat, tentu saja Zakirudin menganggap itu sebagai sebuah kekeliruan.

Namun pihak Deolipa tidak mau menyerah begitu saja, dia justru balik melaporkan atas tudingan mencemarkan nama baik.

Disampaikan olehnya bahwa pernyataan yang menyinggung soal kasus Ferdy Sambo termasuk bentuk analisisnya.

Itu adalah hal yang wajar menurutnya, statusnya sempat menjadi pengacara dan melakukan analisis bentuk hal wajar.

Baca Juga: LPSK Angkat Bicara Terkait Komnas HAM Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan: Piyama Putri Kancingnya Terbuka

"Padahal itu kan analisa dan dugaan, sebagai pengacara kita boleh begitu, sebagai pengacara kita boleh analisa," kata Deolipa.

Tidak hanya Deolipa, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat dilaporkan dengan kasus serupa yaitu penyebaran berita hoaks kepada masyarakat.

Laporan itu telah sampai di tangan Bareskrim Polri sejak 31 Agustus 2022 dengan nomor STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.

Keduanya dituding dengan pasal yang sama yaitu Pasal 14 dan 15 KUHP.
Tudingan spesifik telah diarahkan ke Kamaruddin, Kamaruddin sempat membuat pernyataan ke publik bahwa ada luka sayatan, jari hancur, hingga sejumlah dugaan luka lain di bagian jasad Brigadir J.

Setelah hasil autopsi ulang keluar ternyata tidak ditemukan indikasi semacam itu.

Justru pernyataan itu seolah menggiring opini publik agar memiliki asumsi yang liar.

Berbeda dengan tudingan yang diarahkan ke Deolipa, Zakirudin menyebut ada sebuah pernyataan yang mengatakan Brigadir J kepergok melakukan hubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Karena Kasus Tembak Anggota Berseragam Polisi, Polri Perlu Dibenahi?

Tentu saja pernyatan ini telah di luar nalar, jauh sekali melenceng dari kasus yang sedang ditangani.

Akibat pernyataan itu muncul spekulasi liar tentang adanya LGBT dalam kasus Ferdy Sambo.

Publik diharapkan menunggu proses pengungkapan fakta terjadi, belum ada keterangan kapan sidang akan dilakukan.

Tentu saja akan dibuktikan mana yang benar, golongan dari Zakirudin, Deolipa, serta Kamaruddin.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler