Kemenpolhukam: RKUHP relatif siap untuk diundangkan

7 September 2022, 16:00 WIB
Mahfud MD Sebut Proses Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar, Tapi... /

PORTAL NGANJUK – Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) membuka diskusi publik untuk menyosialisasikan RKUHP.

Sosialisasi terbuka ini dilakukan secara virtual agar masyarakat luas bisa mengikuti.

“Tim perumusnya silih berganti sejak 59 tahun yang lalu dan telah melalui arahan dari sebanyak tujuh presiden Republik Indonesia. Saat ini RKUHP relatif siap untuk diundangkan,” kata Mahfud MD, saat membuka diskusi publik RKUHP di Surabaya, dikutip dari ANTARANEWS.

Diskusi pubilk ini bisa ditonton langsung melalui media YouTube dan Zoom.

Baca Juga: RKUHP Siap Diluncurkan, Begini Langkah Pertama Kemenpolhukam

Diskusi publik RKUHP merupakan diskusi yang kedua setelah 23 Agustus 2022 lalu yang digelar di Jakarta.

Mahfud MD mengatakan RKUHP siap untuk diundangkan setelah melalui perumusan panjang sejak 1963.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, sebelum diundangkan, RKUHP diminta agar didiskusikan dan didalami agar mencapai kesepahaman.

Ia kemudian memaparkan KUHP yang saat ini berlaku adalah peninggalan kolonial Belanda.

Merujuk pada Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, digariskan bahwa hukum dan Lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sampai belum dibentuk hukum dan Lembaga baru.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tokyo Mew Mew New Episode 10 Sub Indo Gratis, Kucing Menguasai Dirimu?

“Mengapa KUHP harus diganti, karena di mana ada masyarakat harus ada hukum yang sesuai dengan ideologi. Jika masyarakat berubah maka hukumnya juga harus berubah,” kata Mahfud MD lagi.

Perumusan RKUHP merupakan cita-cita pendiri bangsa sejak Indonesia merdeka.

Masyarakat Indonesia, tambahnya, sekarang sudah berubah, dari masyarakat yang terjajah menjadi bangsa merdeka.

“Maka hukum colonial harus diganti. 77 tahun negara kita merdeka dan telah membuat hukum pidana nasional ke dalam kitab undang-undang,” katanya.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan RE, KM, RR Menggunakan Lie Detector Di Ragukan Oleh Ahlinya: Semua Jujur Ya Aneh!

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RKUHP telah lama siap untuk diundangkan.

Salah satu dari isi RKUHP adalah memuat hukum adat yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum dengan segala kebhinekaannya menurut Pancasila, UUD 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Namun perlu didiskusikan dan didalami kembali untuk dicapai kesepahaman,” kata Mahfud MD. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler