Apa Itu PBI JK? Simak Cara Daftar, Siapa Yang Berhak Mendapatkan, Hingga Syarat Daftar, Lengkap Disini!

8 September 2022, 12:43 WIB
Apa Itu PBI JK? Simak Cara Daftar, Siapa Yang Berhak Mendapatkan, Hingga Syarat Daftar, Lengkap Disini! /Tangkap layar kemensos.go.id

PORTAL NGANJUK - Anda ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa PBI JK? Berikut ini syarat, cara daftarnya bisa lihat di artikel ini.

Sebelumnya, mari simak terlebih dahulu apa itu PBI JK?

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan dengan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Simak Tanggapan Polri Soal Pengakuan Diduga ART Sambo Bongkar ‘Kuburan’ Polisi

Perlu dicatat, bantuan iuran PBI JK tidak tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penerimanya.

Akan tetapi, dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan PBI JK?

Baca Juga: Astaga! Ternyata Geng Ferdy Sambo Sempat Menculik Orangtua Bharada E: Tolonglah Selamatkanlah Orang Tua Saya!

Tidak semua orang mendapatkan bantuan PBI JK, yang berrhak mendapatkan bantuan PBI JK diantaranya adalah:

• Korban yang terdampak bencana alam

• Pekerja yang memasuki usia pensiun

• Pekerja yang mengalami pemutusan kerja atau PHK

• Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS

• Penyandang masalah kesejahteraan sosial (miskin)

• Tahanan negara

• Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

• WNI

• Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimasudkan dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.

Selain itu, mempunyai sumber mata pencaharian akan tetali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya maupun keluarganya.

Sedangkan orang tidak mampu dimaksud dalam peraturan itu adalah seseorang yang mempunyai sumber mata pencaharian, namun penghasilannya hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya serta keluarganya.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler