KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas!

- 8 September 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi. KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas!
Ilustrasi. KPK Hujani Kritikan Terkait Pembebasan 23 Tikus Koruptor, Berikut Daftar Nama Tikus Rakyat Yang Bebas! /Pixabay/prawny

PORTAL NGANJUK - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghujani kritikan terkait pembebasan bersyarat kepada 23 orang para narapidana koruptor atau tikus pemakan uang rakyat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime yang seharusnya ditangani dengan cara-cara yang ekstra pula.

"Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri," tutur Ali Fikri pada awak media, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: POCO C40 Resmi Rilis September 2022, Hp Rp1 Jutaan Performa Gacor, Teknologi Terbaru, Baterai 6000 mAh

Ali Fikri menjelaskan, penegakan hukum terhadap para tikus berdasi alias koruptor itu bertujuan untuk memberikan efek jera.

Supaya perbuatan yang serupa tidak terulang kembali dan juga sebagai pembelajaran terhadap masyarakat supaya tidak melakukan tindak korupsi.

Oleh karena itu, menurut Ali tidak sepantasnya para tikus atau koruptor yang telah memakan uang rakyat diperlakuan secara khusus.

Baca Juga: Jokowi Sempat Desak Tempat Duduk dengan Putin Harus Dekat, ‘Ancam’ akan Langsung Pulang?

"Di mana kita pahami bahwa penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," katanya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x