Hasil Uji Poligraf Putri Candrawathi Tak Diungkapkan ke Publik, Ternyata Ini Alasan Penyidik

9 September 2022, 13:04 WIB
Poin Penting Yang Menjadi Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi /Pikiran Rakyat/

 

 

PORTAL NGANJUK – Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan tidak mengungkapkan hasil uji poligraf Putri Candrawathi ke publik.

Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut mengatakan bahwa terdapat media dan pengamat yang tidak paham mengenai teknis setelah uji poligraf dilakukan.

“Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraf,” kata Andi, dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 9 Agustus 2022.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan uji poligraf terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Uji Poligraf Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik, Dirtipidum: Semua Fakta Diungkap Di Pengadilan

Uji poligraf dimulai pada tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Senin, 5 September 2022.

Kemudian dilanjutkan pada Putri Candrawathi dan saksi Susi, Selasa, 6 September 2022, serta tersangka Ferdy Sambo dua hari berikutnya.

Terkait Penyidik yang tidak mengungkap hasil uji poligraf Putri Candrawathi, menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan akan di ungkapkan di persidangan.

“Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” tegas Andi.

Baca Juga: Berikut Penerus Tahta Raja Dan Ratu Inggris Berikutnya Setelah Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo telah menyampaikan hasil lie detector adalah untuk penegakan hukum yang hanya disampaikan kepada penyidik.

Uji poligraf memiliki persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi.

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf dunia.

“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” ujar Dedi.

Baca Juga: Pelangi Membentang Indah Hiasi Istana Buckingham Inggris Saat Pengumuman Ratu Elizabeth II Meninggal

Jika hasil poligraf, kata Dedi, 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan uji poligraf akan diserahkan ke penyidik.

Ia menambahkan bahwa penyidik punya hak untuk mengungkapkan hasil tersebut kepada media. Namun penydik juga memiliki hak untuk mengungkapkannya di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” tambahnya.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Demo Besar-besaran Hari Ini, Polda Metro Jaya Kerahkan 8350 Pasukan Untuk Berjaga

Dedi mengatakan bahwa uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, sebagai bukti petunjuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sejalan dengan keterangan yang disampaikan Dedi Prasetyo.

Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler