Ngeri! Gegara Alat Kemah Hilang, Santri Dianiaya dan Berujung Tewas, Ini Hukuman Bagi Pelaku

12 September 2022, 21:14 WIB
ilustrasi penganiayaan yang berujung santri meninggal dunia /Pixabay/soumen82hazra

PORTAL NGANJUK – Dalam agenda sekolah, seringkali diadakan kegiatan Pramuka berupa kemah dimana pelajar akan mendirikan tenda dan biasanya menginap di area sekolah.

Akan tetapi kegiatan yang seharusnya berlangsung secara menyenangkan justru berubah dan berujung meninggal dunia.

Baru baru ini masyarakat publik tengah dikejutkan oleh kematian santri di Pondok Pesantren yang populer di Indonesia yakni Pondok Modern Darussalam Gontor.

Baca Juga: Update Santri Gontor! Polri Telah Tetapkan 2 Orang Tersangka Panganiayaan Ponpes Gontor, Berikut Hukumannya

Diketahui seorang santri berinisial AM (17) asal Palembang ini meninggal dunia usai dianiaya oleh seniornya di Pondok Modern Darussalam Gontor, yang berlokasi di Ponorogo.

Kasus penganiayaan yang berujung santri meninggal di Pondok Pesantren Gontor sudah menemukan siapa pelaku yang sebenarnya bertindak demikian.

Buntut mengenai kasus kematian santri di Pondok Modern Darussalam Gontor sudah berhasil menemukan pelakunya.

Adapun seniornya atau kakak kelas korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berjumlah dua orang.

Baca Juga: Lagi Heboh Hacker Bjorka, Berikut Ini 7 Hacker Paling Mengerikan Sepak Terjangnya di Dunia

"MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung," ungkap Kapolres Ponorogo yakni AKBP Catur Cahyono sebagimana dikutip PORTAL NGANJUK pada Senin, 12 September 2022.

Didapatkan laporan apabila kedua tersangka telah ditetapkan setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan dari beberapa orang saksi.

"Saksi yang diperiksa 20 orang, terdiri dari 4 ustadz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, 2 keluarga korban, ahli forensik," jelas Catur.

Kedua tersangka penganiayaan hingga berujung meninggal dunia terhadap santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor (PMDG) ini ditetapkan sejak Senin, 12 September 2022.

Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti tersebut diantaranya berupa 2 kaos oblong, 1 minyak kayu putih, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 gelas air mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.

Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan apabila motif penganiayaan terhadap korban (AM) tersebut disebabkan karena kehilangan perlengkapan kemah berupa pasak.

"Keterangan awal korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan kemudian dilakukan pemukulan oleh kedua tersangka," ujarnya.

Sebagai informasi, MFA sendiri adalah ketua perlengkapan perkemahan di Pondok Pesantren Darussalam Gontor tersebut.

Saat itu, ketiga santri memenuhi panggilan MFA (pelaku) yang ditemani IH di ruang Ankuperkap terkait evaluasi barang hilang dan rusak.

Disaat itulah, pelaku mulai menganiaya korban AM beserta kedua rekan korban yakni NS dan RM.

Akan tetapi nasib nahas dialami oleh AM, ia meninggal lantaran dipukul oleh IH menggunakan tongkat Pramuka yang patah.

Ia memukul AM menggunakan tongkat itu ke bagian kaki serta dada korban menggunakan tangan kosong hingga akhirnya berujung meninggal dunia.

Sementara itu menurut Polres Ponorogo, tersangka MFA disebut tertunduk lesu, sedangkan tersangka IH kini telah dititipkan ke Dinas Sosial lantaran ia masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya itu, MFA dan IH dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau padal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler