Ini Permintaan Kejagung Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo, Simak Selengkapnya

15 September 2022, 14:41 WIB
Ferdy Sambo dan Istrinya saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua /Antara/

 


PORTAL NGANJUK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan sidangFerdy Sambo kemungkinan bisa digabungkan menjadi satuberkas dakwaan.

Hal tersebut bisa terjadi jika kedua berkas perkara tersangkaFerdy Sambo digabung dalam satu rangkaian peristiwa.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan BrigadirJ dan tersangka obstruction of justice.

Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkandalam satu surat dakwaan berdasarkan kewanangan penuntutumum,” ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepondi Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Kejagung Minta Berkas Perkara Ferdy Sambo Dijadikan Satu, Kenapa?

Terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KHUP.

Kemudian terkait tindakan menghalangi dan menghilangkanbukti elektronik dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Menurutnya, penggabungan berkas perkara untuk tersangkaFerdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik.

“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun penyidik berkasperkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satuperistiwa perkara pidana,” tambah Ketut.

Baca Juga: Bjorka Aktif Kembali Singgung Tim Cyber Indonesia Soal Penangkapan Pria Madiun Dan Jokowi

Ketut mengatakan bahwa hingga saat ini Kejagung belummenempuh kedua alternatif untuk menggabungkan keduaperkara tersebut.

Hal tersebut disebabkan karena pelimpahan kedua berkasperkara Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah.

Sebelumnya Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telahmelimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkaratersebut karena adanya kekurangan atau tidak lengkap.

Sementara perkara obstruction of justice tersangka Ferdy Sambo hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara kepada jaksapenuntut umum.

Baca Juga: Bripka RR Bongkar Skenario Tersembunyi Ferdy Sambo, Tempat Hingga Waktu Pertemuan Akhirnya Terungkap

“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkaraitu bersamaan dilimpahkan penuntut umum,” kata Ketut.

Ferdy Sambo, tambahnya, bisa disidang dua kali apabila jarakpelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh.

Namun ia berharap bahwa untuk kasus Ferdy Sambo yang terlibat dalam dua perkara bisa dijadikan dalam satu rangkaianperistiwa.

“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satuperkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” tambahnya. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler