Update Kasus Ferdy Sambo, Sejumlah Polisi Dapatkan Sanksi hingga Hilang Jabatan, Siapa Mereka?

16 September 2022, 10:56 WIB
Briptu Firman Dwi Ariyanto di Sidang KKEP, Diberi Sanksi Demosi Kepolisian Juga Minta Hal Ini /Divisi Humas Polri/

PORTAL NGANJUK - Kasus Ferdy Sambo semakin membuat dampak buruk kepada instansi Polri, ada sebagian personel polisi yang ikut terlibat dan mendapatkan resiko yang amat berat.

Kabar terbaru datang dari Briptu Firman Dwi, mendapatkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun lamanya.

Briptu Firman Dwi yang sempat menjadi mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, kini namanya menjadi tercemar lantaran diduga ikut terlibat dalam pelanggaran kode etik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pada Kamis, 15 September 2022.

Disampaikan sehari sebelumnya, Firman telah mengikuti rangkaian sidang kode etik dan ikut memilih jalan yang berbeda dari perwira tinggi lain.

Baca Juga: Kuat Maruf Ternyata Hampir Mati di Tangan Brigadir J, Bharatu Prayogi dan Bripka RR Selamatkan Nyawa Om Kuat

Dia memilih tidak mengajukan banding atas putusan sidang yang dibuat pada 14 September 2022.

Saat sidang digelar, ada sejumlah saksi yang ikut serta untuk memberikan keterangan, mereka terdiri dari Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Seolah atas putusan sidang, Firman mengakui bahwa benar telah tidak profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ade bentuk pelanggaran merang berasal dari tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Keputusan yang diambil membuat Firman harus menanggung sanksi yang diberikan, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian RI tahun 2022.

Menjelaskan tentang kode etik profesi dan komisi kode etik yang dilakukan anggota Polri.

Hasil dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Firman menyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Sheriff Vs MU Malam Ini, Gratiss!
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Ade.

Selain Firman ada 5 polisi yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, kini mereka telah dipecat secara tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan karena hasil keputusan dari sidang KKEP.

Berikut 5 nama personel Polri yang telah dipecat karena kasus pembunuhan Brigadir J,

  1. Kompol Chuck Putranto,
  2. Kompol Baiquni Wibowo,
  3. Kombes Agus Nurpatria, dan
  4. AKBP Jerry Raymond Siagian
  5. Irjen Ferdy Sambo

Telah diungkap ke publik bahwa dalang dari pembunuhan berencana kepada Brigadir J dilakukan oleh jenderalnya sendiri, yaitu mantan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Berikut Preview hingga Link Streaming Laga Sheriff Vs MU, Simak Selengkapnya

Banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini, ada beberapa personel hingga istri dari tersangka utama.

5 tersangka telah tetapkan dan proses pengungkapan kasus masih terus berjalan hingga di persidangan.

Mereka akan dijerat menggunakan pasal 340 KUHP mengenai menghilangkan nyawa seseorang atas tindakan pembunuhan berencana.

Menjadi sorotan lain adalah istilah obstruction of justice yang kini menjadi populer.

Itu merupakan istilah yang digunakan kepada seseorang yang mencoba menghalangi sebuah kasus yang ingin diungkap.

Baca Juga: Ini Dia Cara Buka Rekening BRI Online Untuk Cairkan BSU 2022 Tanpa ke Kantor BRI

Atas tindakan itu mampu menghalangi, menghambat, bahkan menutupi fakta sebenarnya dari kasus yang sedang diungkap oleh penyidik.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler