Buntut Kasus Pencabulan terhadap Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

17 September 2022, 11:20 WIB
Pelaku Pencabulan Remaja Bawah Umur Terancam 15 tahun penjara /ilustrasi kasus pencabulan pikiranrakyat.com/

PORTAL NGANJUK - Baru-baru ini terjadi kekerasan berupa pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan di Banten.

Kekerasan pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Remaja perempuan tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh seorang pria yang sudah berumur dan mirisnya kini remaja perempuan tersebut tengah hamil.

Baca Juga: Miris! Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Ketahuan Usai Hamil 6 Minggu

Pria yang diketahui sudah berumur 50 tahunan itu tega melakukan tindakan kekerasan seksual kepada remaja perempuan yang masih dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Pandeglang kemudian menjelaskan bahwa kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke pihak Polres Pandeglang.

Diketahui bahwa pada awalnya ibu korban merasa curiga dengan kondisi putrinya yang tak kunjung mengalami menstruasi atau haid.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Miliki Masalah Kejiwaaan dalam Kasus Brigadir J, Benarkah Bisa Bebas Hukuman?

Khawatir dengan putrinya tersebut, selanjutnya sang ibu segera membawa korban ke tukang pijat untuk meminta tolong memeriksa kondisi putrinya itu.

“Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi.

Tanpa disangka-sangka, tukang pijat tersebut justru mengatakan bahwa korban saat itu dalam kondisi mengandung atau hamil.

Mendengar pernyataan tukang pijat tersebut, sang ibu korban terkejut mengetahui putrinya sudah berbadan dua.

Ibu korban pun segera bergegas membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di klinik tersebut, korban dinyatakan telah hamil sekitar enam minggu.

Seorang pria paruh baya yang diketahui berinisial M dengan berusia 51 tahun diduga telah mencabuli seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

 

Diketahui kini Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang pun telah menangkap tersangka M pada Rabu, 14 September 2022.

AKP Fajar Mauludi selaku Kasatreskrim Polres Pandeglang pun turut membenarkan mengenai penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

Pihak Polres Tangerang menangkap tersangka M di rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” kata AKP Fajar Mauludi, seperti dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.

 

Atas kasus pencabulan tersebut, saat ini tersangka M sudah diamankan oleh polisi di Polres Pandeglang bersama dengan barang bukti, untuk nantinya menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 300 juta rupiah.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler