Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic

24 Oktober 2022, 18:29 WIB
Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic /Humas BPOM/ANTARA

PORTAL NGANJUK - Saat ini masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus kematian anak akibat gagal ginjal akut yang dipicu karena mengonsumsi obat sirup.

Kini diketahui bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan langkah tegas kepada perusahaan yang yang menggunakan zat yang membahayakan.

BPOM akan menempuh langkah hukum dengan memidanakan dua perusahaan farmasi lantaran kedapatan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar sangat tinggi dalam obat sirup yang diedarkan.

Baca Juga: 23 Daftar Lengkap Obat Lolos Uji BPOM, Obat Sirup Aman dari 102 Temuan Kemenkes Soal Penyakit Gagal Ginjal

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny Kusumastuti Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM telah merilis sebanyak lima produk obat sirup yang beredar di pasaran Indonesia dan mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

Antara lain, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1.

Baca Juga: Terungkap! Lesti Kejora Kena Mental, Benarkah Harus Didampingi Psikolog? Pengacara Ungkap Hal Tak Terduga

Kemudian, ada obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Dan tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, di antaranya Unibebi Cough Siru, obat batuk dan flu ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup (obat demam) ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Namun, Penny enggan membeberkan secara spesifik terkait dua perusahaan farmasi tersebut. Menurutnya, proses pemidanaan tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut dengan menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan yang bekerja sama dengan Polri.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," ujar Penny.

Penny menjelaskan langkah hukum tersebut ditempuh didasari atas temuan pada produk-produk obat sirup kedua industri farmasi tersebut yang bukan hanya mengandung EG dan DEG bersifat kontaminen, tetapi sangat-sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," tuturnya, dikutip PORTAL NGANJUK dari YouTube Sekretariat Presiden.

Kendati begitu, Kepala BPOM RI enggan juga menyebut dua perusahaan farmasi yang akan dipidana tersebut adalah produsen lima obat yang sebelumnya terkandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas. ***

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler