PORTAL NGANJUK - Baru baru ini, Kementrian Agama (Kemenag) membuka lowongan PPPK dengan jumlah 49.549 Formasi.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali seperti dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Kemenag.
"Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari website kemenag.go.id, berikut syarat dan ketentuan Formasi PPPK Kemenag:
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Stunting Pada Anak Yang Wajib Diketahui!
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BadanU saha Milik Daerah);
Baca Juga: Link Nonton Streaming Piala AFF 2022 Indonesia vs Kamboja Langsung Dari GBK, Ini Jadwalnya
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
dilamar untuk:
- Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
- Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Untuk informasi selengkapnya, klik disini (https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-pelaksanaan-seleksi-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja--pppk--tahun-anggaran-2022). ***