Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru

30 Desember 2022, 09:38 WIB
Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Muncul Fakta Baru /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Merasa tidak terima karena dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN hingga mucul fakta baru.

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Komandan Brigade J, tampaknya tak terima dengan pemecatan tidak hormat yang diterimanya.

Mantan Kadiv Propam Polri juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang diajukan pada Kamis, 29 Desember 2022, didaftarkan dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga: Ungkap Kronologi Suami Selingkuh Dengan Mertua Hingga Viral, Norma Risma Beberkan Fakta Baru

Untuk mengembalikan hasil jerih payah dalam karir kepolisiannya, Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo untuk membatalkan keputusan tersebut.

Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan empat gugatan ke PTUN Jakarta, yaitu:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mencabut Keputusan Tergugat I sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022.

Yaitu tentang pemberhentian secara tidak hormat seorang perwira tinggi Polri pada 26 September 2022;

  1. Memerintahkan Tergugat II untuk menegakkan dan mengembalikan semua hak Pelapor sebagai anggota Polri;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Persoalkan Status Bharada E

Sebelum mengajukan gugatan, Ferdy Sambo juga menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiun alias Bharada E.

Ia memprotes mengapa hanya dirinya yang dipecat padahal Bharada E yang menembak dan membunuh Brigadir J dalam peristiwa Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo pun meminta hakim bersikap adil dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bharada E sebagaimana nasibnya saat ini.

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Oleh Pengangguran? Simak Berikut Tips agar Hidup Lebih Baik!

"Bharada E juga harus dipecat (dari polisi) karena menembak (terlalu) benar," ujar Sambo.

 "Ini bukan hanya tentang saya (dipecat dari polisi)," tambahnya.

Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lima terdakwa didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama sehubungan dengan kematian Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Strong Maruf.

Mereka diduga melakukan pembunuhan tingkat pertama dan didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Yang bersama-sama dengan Pasal 55 dan 56 KUHP merupakan sub-bagian dari Pasal 338 KUHP.

Hukuman maksimal untuk kejahatan ini, jika terbukti bersalah, adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, PTDH menerima Ferdy Sambo untuk memimpin kasus di balik obstruksi keadilan, yaitu.

Terhalangnya penyidikan pada tahap awal penyidikan Brigadir J.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler