Update Kasus Brigadir J, Putri Candarawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan Tuntutan JPU

18 Januari 2023, 15:29 WIB
Update Kasus Brigadir J, Putri Candarawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Ini Yang Memberatkan Tuntutan JPU /

PORTAL NGANJUK – Proses persidangan kasus pembunhan Brigadir J kembali dilanjutkan.

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Banjarnegara Paling Menarik Untuk Dikunjungi, Dijamin Bikin Betah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk masuk dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sidoarjo Paling Menarik, Dijamin Indah dan Cocok Untuk Healing

Dikatakan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi yakni terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut mengakibatkan kematian Brigadir J serta membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler