Pengacara kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi

24 Januari 2023, 15:29 WIB
Pengacara kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi /

PORTAL NGANJUK – Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Belakangan tim pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan mengatakan hal mengejutkan.

Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J) disebut hanyalah imajinasi picisan Penuntut Umum.

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum,

Karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligar dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” ucap tim pengacara Kuat Ma’ruf pada Selasa, 24 Januari 2023.

Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Tempat Wisata di Banyuwangi Paling Hits, Dijamin Indah dan Cocok Untuk Healing

Susi dan Kuat maruf dalam keterangannya mengaku menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.

“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.

Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan.

Perselingkuhan itu adalah antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang,

terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 16 Januari 2022 lalu.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi.

Yakni yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Tulungagung, Dijamin Indah dan Cocok Untuk Healing

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun). ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler