Kejaksaan Tanggapi Hasil Sidang Pacar Mario Dandy, AG Didakwa Pasal Berlapis Kasus Penganiyaan David Ozora

31 Maret 2023, 21:40 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG /

PORTAL NGANJUK - Kasus penganiayaan David Ozora menjadi babak baru bagi Agnes Gracia (AG) pasalnya telah melakukan hal keji bersama pacarnya Mario Dandy dan Lukas Shane terhadap David Ozora, Mantan kekasihnya hingga dilarikan ke rumah sakit akibatnya David mengalami kerusakan organ bagian tubuhnya.

Kasus penganiyaan tersebut diduga dilakukan tiga orang yakni Agnes Gracia (15), Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), Mario Dandy menjadi tersangka utama penganiyaan David Ozora (16) atas hasutan Agnes Gracia (AG)  dibantu dengan temannya Shane Lukas.

Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas kini menjalani  penahanan, terdapat laporan atas dugaan berbohong kepada penyidik Polda Jakarta Selatan dengan mengaku kejadian yang terjadi adalah perkelahian bukan penganiayaan, Polda menemukan bukti asli rekaman CCTV menunjukkan tingkah laku ketiga anak tersebut merupakan penganiyaan, kemudian Polda mengubah status kasus Mario Dandy yang awalnya dikenakan 5 tahun penjara diperberat menjadi 12 tahun penjara dengan Shane Lukas.

Baca Juga: Masyarakat RI Waspada Virus Marburg! Kenali lebih Dalam Penyakit Ini Gejalanya Hingga Resikonya

Sedangkan AG (15) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, kasus AG cukup mengundang perhatian publik beberapa pekan belakangan, Pada minggu lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap AG.

Dari proses diversi AG sesuai dengan UU SPPA 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian kasus anak dari jalur peradilan pidana ke jalur di luar sistem pidana, anak yang dimaksud berumur 12 - 18 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana dan konflik dengan hukum, dikutip UU balitbangham pada 31 Maret 2023.

Pada tanggal 24 Maret 2023 diversi AG tak menemukan kesepakatan pada perkaranya maka akan dilimpahkan ke tahap persidangan, dalam proses diversi bertujuan untuk mendapatkan Hasil musyawarah dari kasus penganiayaan David Ozora, dari hasil musyawarah diversinya keluarga David Ozora menolak damai.

Selanjutnya, perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan AG sidang perdananya pada tanggal 29 Maret 2023 secara tertutup.

Dari hasil sidang pertama AG tersebut, dalam perkara AG didakwa dengan beberapa Pasal dantaranya Pasal 353 ayat 2 KHUP juncto berisi tentang : 

 (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. 

 (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian Pasal berikutnya pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berisi :

dengan keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan ditambah Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KHUP subsidair.

Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. berisi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melukai atau menganiaya korban, sehingga menimbulkan rasa sakit bahkan hilangnya fungsi salah satu anggota tubuh.

Yakni paling lama 7 tahun penjara dan pelaku yang tercantum pada Pasal 55 ayat ke-1 KUHP baik itu penyuruh, pembujuk, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dianggap sebagai pembuat atau pelaku tindak pidana dengan hukuman yang sama, sementara untuk orang yang membantu kejahatan tindak pidana dikurangi sepertiga.

Serta AG didakwa Pasal 76 C juncto dan Pasal 80 ayat 2 berisi :

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Sedangkan pada Pasal 80 ayat 2 berisi :

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Baca Juga: Jokowi Blusukan Berikan BANSOS Kepada Pedagang di Luwu Sulawesi Selatan, Begini Respon Masyarakat

Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak : 

UU ini  "Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum." dilansir PANRB (31/03/2023).

Sementara itu David Ozora sebagai korban, masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Mayapada. Meski begitu kondisi David semakin membaik.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler