Ini Tanggapan Ketua MUI Terkait Perayaan Idul Fitri yang Berbeda

20 April 2023, 07:00 WIB
Ini Tanggapan Ketua MUI Terkait Perayaan Idul Fitri yang Berbeda /Kemenag/

PORTAL NGANJUK – Hingga saat ini masih belum ada informasi pasti terkait kapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri versi pemerintah, karena sidang Isbat baru akan dilaksanakan pada hari Kamis, 20 April 2023.

Meskipun begitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis mempersilahkan umat Muslim melaksanakan dan merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Dilansir dari Antara, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan "Idul Fitri ada yang berbeda pendapat antara Jumat (21/4) dan Sabtu (22/4), silakan dilaksanakan sesuai keyakinannya masing-masing." ujarnya.

Ia mengatakan bahwa masyarakat dipersilahkan untuk merayakan Idul Fitri pada hari Jumat, 21 April 2023 ataupun hari Sabtu, 22 April 2023 asalkan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Ketua Majelis Ulama Indonesia itupun menjelaskan perbedaan pendapat terkait perayaan Idul Fitri ini sudah biasa terjadi, kita harus menanggapinya dengan sikap saling toleransi.

“Intinya kita sama-sama yakin Idul Fitri itu diadakan pada tanggal satu Syawal Hijriah, entah Jumat atau Sabtu,” katanya.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan tanggal 1 Syawal akan dilaksanakan pada hari Jumat, 21 April 2023.

Sedangkan pihak Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menunggu hasil sidang Isbat yang baru akan dilaksanakan pada hari Kamis nanti.

Perbedaan pendapat ini terjadi karena metode yang digunakan untuk menentukan tanggal 1 Syawal tidak sama.

PP Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki Wujudul Hilal, yaitu berdasarkan hitungan secara ilmu falak dan astronomi. Pihak NU dan Kemenag menggunakan metode Rukyatul Hilal, yang berarti pengamatan langsung dengan mata telanjang atau alat optik.

“Kalau boleh saya mengimbau agar ikuti pemerintah karena dalam islam ada hukmul hakim ilzamuhu yarfa'ul khilaf yang artinya ketentuan hakim itu wajib dan dapat menghilangkan perbedaan," kata Muhammad Cholil Nafis.

Kapanpun perayaan Idul Fitri akan dilaksanakan, jangan lupa untuk tetap saling menghargai dan mentoleransi atas kepercayaan masing-masing yang dipilih. ***

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler