Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran Kode Etik

3 Mei 2023, 11:00 WIB
Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Setelah Menjalani Sidang Etik di Mapoldasu. /Antaranews/Medan Satu

PORTAL NGANJUK - Usai dipecat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya Aditya Hisbuan (AH) melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dikarenakan terbukti adanya pelanggaran kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan dugaan Aditya Hisbuan (AH) melakukan penganiyaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun Di Gresik Ditikam Ayahnya Sendiri, Berikut Ini 7 Fakta Menarik Terungkap

“Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. tetapi dari fakta pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, selasa malam dikutip Portal Nganjuk dari Antara News (03/05/2023 ) .

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi polri.

“pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5,8,12 dan 13 dari Peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk pemberlakuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tegas Kapolda.

Hingga hari ini Polda Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sesuai Pasal 351 ayat 2.

Baca Juga: Update Insiden Penembakan di Kantor MUI, Mulai dari Kronologis, Korban, Bahkan Pelaku!

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan dari Antara.

Dalam kasus tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dijerat pasal 304, 55 atau 56 KUHPidana.

“Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu ikut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” tambah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Berdasarkan pertimbangan itu , Kapolda Sumut mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5,8,12 dan 13 dan Perpol No 7 Tahun 2022.

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler