Mensos Risma Gandeng APH Perkuat Pencegahan Korupsi, KPK Ikut Perkuat Inspektorat di Lingkungan Kemensos

25 Mei 2023, 18:13 WIB
Mensos Risma Gandeng APH Perkuat Pencegahan Korupsi, KPK Ikut Perkuat Inspektorat di Lingkungan Kemensos /ZONA SURABAYA RAYA/Dimas/

PORTAL NGANJUK –  Menteri Sosial Tri Rismaharini dari pihaknya menyatakan akan memastikan dan terus memperkuat komitmen serta langkah nyata dalam membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) sejak menjabat.

Sejak beliau menjabat, Mensos Risma telah meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait pengawasan penyaluran bansos.

"Kami bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos," ungkap Mensos Risma di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Bermacam langkah telah dilaksanakan untuk memastikan Kemensos selalu mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga: Nonton dan Download SAO Sword Art Online the Movie Progressive 2 Subtitle Indonesia TERBARU MEI 2023 1080p

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mensos Risma menempatkan APH untuk melakukan pengawasan pada struktur organisasi Kemensos. Termasuk pada jabatan Pelaksana tugas Inspektur Jenderal dipercayakan kepada Dody Sukmono, seorang penyidik senior yang sudah malang melintang bertugas di KPK.

Supaya bisa menghindari sekaligus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Mensos Risma membuka diri, mengenai seluruh masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK.

Mensos Risma berharap, jika pihak KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan tindak korupsi.

Pernyataan Mensos Risma tersebut sejalan dengan penjelasan dari pihak Mabes Polri terkait pendamping Satgasus Pencegahan Korupsi terhadap kementerian dan lembaga, termasuk Kemensos.

Sinergi sekaligus pendampingan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sebagai komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.

"Upaya pencegahan korupsi merupakan komitmen dari Polri untuk melakukan pencegahan korupsi agar potensi kerugian uang negara akibat korupsi bisa dihilangkan. Termasuk dalam hal ini di lingkungan Kemensos," ungkap penjelasan dari anggota Satgassus Polri Yudi Purnomo Harahap.

Tim Satgassus Tipikor menjalin komunikasi dengan Kemensos sejak awal tahun ini. Kedua pihak intensif membahas isu-isu penyaluran bansos terkait program perlindungan sosial, sembako, bantuan langsung tunai dan bantuan sosial lainnya.

Kedua pihak telah melakukan sosialisasi, audiensi dan kunjungan secara langsung ke daerah pada saat bansos disalurkan.

Sosialisasi tersebut dilakukan kepada para pendamping PKH dan TKSK supaya penyaluran bansos bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel dan bisa memenuhi prinsip diantaranya, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Kemensos mendukung rencana Satgassus, dengan memperluas wilayah pencegahan tipikor, supaya bisa memastikan bahwa penyaluran bansos dilaksanakan dengan efektif dan tidak ada penyimpangan.

Kemudian dari rancangan tersebut, bisa memperoleh informasi terkait akar masalah yang kerap menjadi isu khususnya di daerah dalam penyaluran bansos agar dapat memberikan solusi yang tepat.

Disisi lain, Mensos Risma telah mengembangkan sistem pencegahan korupsi di internal Kemensos. Guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial, Mensos Risma melakukan penataan dan perbaikan sistem.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Sorcerous Stabber Orphen Season 3 Episode 19 Sub Indo Resmi Bstation, Cek Sekarang!

Hal tersebut dilakukan dengan penataan dan juga pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, serta memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.

“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” jelasnya.

Karenanya, Kemensos berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa/kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SMA.

“Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” ungkapnya.

Diluar itu, terkait informasi untuk masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun belum mendapatkan haknya, Kemensos meluncurkan fitur “usul-sanggah” di situs CekBansos.go.id. “Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Mensos Risma.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler