Dito Ariotedjo Menpora RI Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus BTS Yang Libatkan Johnny G Plate

2 Juli 2023, 18:06 WIB
Dito Ariotedjo diduga ikut terlibat kasus korupsi BTS dan Bakti Kominfo /Instagram @ditoariotedjo

PORTAL NGANJUK - Dito Ariotedjo akan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan agung besok, karna belakangan ini nama Dito Ariotedjo memang belakangan ini telah mencuat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo nonaktif, Johnny G. Plate.

Disisi lain, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi 6.4 M Menguncang Bantul Yogyakarta, Terasa hingga Nganjuk

"Besok betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu 2 Juli 2023.

Ketut mengatakan, Dito bakal diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 9.00 WIB di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. 

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Menurut jadwal sekira jam 9.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu," sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha Tambah, Libur Idul Adha 2023 Resmi Jadi 3 Hari!

Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler