PNS HIngga ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Saat Libur Maulid Nabi, 18-22 Oktober 2021

- 15 Oktober 2021, 14:00 WIB
PNS HIngga ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Saat Libur Maulid Nabi, 18-22 Oktober 2021
PNS HIngga ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Saat Libur Maulid Nabi, 18-22 Oktober 2021 /Instagram/@kemenpanrb

PORTAL NGANJUK - Pemerintah telah menetapkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Rabu, 20 Oktober 2021.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu, 13 Oktober 2021 yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar 40 Film Yang Wajib Kamu Tonton, Penuh Akan Makna Kehidupan!

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ini Makanan Favorit Jokowi, Koki Istana Kepresidenan Ungkap Tumis Pepaya Salah Satunya!

Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021.

Hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dan PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

Baca Juga: Tak Disangka Pelaku Pembunuhan di Subang Melancarkan Aksinya Sangat Teliti

Aturan ini dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah