Kronologi Pembantaian 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Terungkap, Jaksa: Tanpa Rasa Belas Kasihan!

- 19 Oktober 2021, 13:30 WIB
Kronologi Pembantaian 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Terungkap, Jaksa: Tanpa Rasa Belas Kasihan!
Kronologi Pembantaian 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Terungkap, Jaksa: Tanpa Rasa Belas Kasihan! /Antara

PORTAL NGANJUK –  Dalam acara pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan 6 anggota FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 18 Oktober 2021.

Dalam acara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo membacakan kronologi kejadian yang terjadi di tol Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Disebutkan, korban 6 anggota FPI tersebut mendapatkan 19 luka-luka bekas peluru tajam tertanam di jasad anggota laskar FPI tersebut.

Keenam anggota FPI tersebut ditembak mati setidaknya sebanyak dua kalipada area organ vital yaitu dada, pelipis mata, tulang paru-paru dan lengan.

 

Tiga orang terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Yusmin Ohorella dan Ipda Elwira menjelaskan kronologi dari penembakan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tadung mengatakan pembunuhan dua lokasi menurut Komnas HAM merupakan tindakan unlawfull killing.

Kedua korban ditembak mati di Rest Area Km 50 saat terjadi aksi kejar-kejaran dengan mobil di tol.

Aksi saling kejar-mengejar itu berujung pada perlawanan dan saling serang. Bahkan dikatakan, terjadi tembak-menembak dengan senjata api.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah