Bongkar Praktik Bisnis Pinjol Ilegal Yogyakarta, Salah Satunya Tertangkap Kendalikan Bisnis dari Apartemen Mew

- 20 Oktober 2021, 13:15 WIB
Bongkar Praktik Bisnis Pinjol Ilegal Yogyakarta, Salah Satunya Tertangkap Kendalikan Bisnis dari Apartemen Mewah.
Bongkar Praktik Bisnis Pinjol Ilegal Yogyakarta, Salah Satunya Tertangkap Kendalikan Bisnis dari Apartemen Mewah. /humas polda jateng/

PORTAL NGANJUK –   Seorang pria yang berinisial RSO ditangkap Penyidik Ditreskrimtus Polda Jabar. Diketahui RSO merupakan salah seorang yang tergabung dalam jaringan Pinjol illegal Yogyakarta.

Pada hari Selasa,19 Oktober 2021 polisi menangkap RSO di salah satu apartemen mewah wilayah Jakarta.

Ternayata kini jabatan yang dimiliki RSO pada perusahaan pinjol tersebut cukup tinggi yaitu Senior Manager.

 Baca Juga: Manfaat Kacang Mete Sangat Baik Bagi Tubuh, Salah Satunya Turunkan Resiko Penyakit Jantung

"Perkembangan selanjutnya dari kasus perkara Pinjol yang kita tangani adalah kami berhasil menangkap Senior Manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta. Inisialnya RSO," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Selasa 19 Oktober 2021 petang.

Masih dikatakannya, RSO statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Jakarta, ia langsung diboyong ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung untuk menjalani pemeriksaan.

Dengan ditangkap dan ditetapkannya RSO sebagai tersangka, kini jumlah tersangka Pinjol ilegal Yogyakarta, bertambah menjadi delapan tersangka.

 Baca Juga: Jarang Diketahui, 4 Ciri Rumah Makan yang Memakai Jin Penglaris

"Posisi di perusahaan Pinjol ilegal dia di atas assisten manager," katanya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x