PORTAL NGANJUK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).
Mahfud MD mengancam akan menindak tegas pihak yang menyelenggarakan pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring yang dilansir dari PMJ News.
Mahfud menyebut dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah.
Baca Juga: 6 Jenis Makanan yang Harus dihindari pada Usia 40 Tahun Ke Atas
Pasalnya, tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.
Sementara dari sudut pandang hukum pidana, lanjut dia, pemerintah mendorong kepolisian untuk meningkatkan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Terutama pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga menyebar konten pornografi.