PORTAL NGANJUK - Dosen Universitas Jember berinisial RH dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," tutur JPU Adek Sri Sumiarsih kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Lima Kasiat Air Lemon untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Cegah Kangker
JPU yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan.
Hal itu bersumber dari keterangan saksi-saksi yang sudah disumpah dalam persidangan.
"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.
Baca Juga: Terkait Ibadah Umroh, Kemenag Akan Lakukan Diplomasi dengan Arab Saudi
Masih dari keterangan JPU, terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya tersebut hanya dalih.