Data Kontak Anda Disadap Pinjol Ilegal? Begini Modus Ambil Alihnya

- 23 Oktober 2021, 19:15 WIB
Data Kontak Anda Disad Pinjol Ilegal? Begini Modus Ambil Alihnya
Data Kontak Anda Disad Pinjol Ilegal? Begini Modus Ambil Alihnya / /Pixabay/mohamed_hassan

PORTAL NGANJUK - Perusahaan pinjaman online (pinjol) kerap melakukan penyadapan untuk mengambil seluruh data kontak milik nasabah.

Inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan teror hingga ancaman penagihan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari calon nasabah saat hendak mengajukan pinjaman. 

Baca Juga: Satu Surah Ini Jika Dibaca pada Minuman dan Diberikan pada Anak Bisa Menjadi Obat, Ungkap Syekh Ali Jaber

Biasanya dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.

"Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah. Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut," kata Auliansyah kepada wartawan, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jangan Ucapkan Bacaan Sholat seperti Ini, Syekh Ali Jaber Sebut Tak Akan Diterima 60 Tahun Ibadah Sholatnya

Usai mendapatkan data kontak tersebut, para karyawan pinjol kemudian memanfaatkannya dengan mengirim sejumlah ancaman bahkan foto dengan unsur pornografi agar nasabah segera membayarkan hutang pinjaman.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ancaman-ancaman tersebut kadang berpotensi membuat nasabah stres bahkan meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah