Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Menko PMK: Cegah Lonjakan Covid-19

- 27 Oktober 2021, 16:30 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Dok. menpan.go.id

PORTAL NGANJUK - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.

Hal ini sebagai langkah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," jelas Muhadjir dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Link Download Twibbon Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, Ada 25 Twibbon Keren!

Menurut Muhadjir, pada libur Natal dan Tahun Baru biasanya akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat.

Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus.

Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka Covid-19 di akhir tahun.

Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Set Top Box Untuk Televisi dari Kominfo, Daftar Sekarang Juga!

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah