Lagi, Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Entitas Pinjol Ilegal

- 5 November 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pinjol.  Lagi, Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Entitas Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol. Lagi, Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Entitas Pinjol Ilegal /Pixabay

PORTAL NGANJUK - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas.

Ratusan pinjol ilegal tersebut ditemukan masih beroperasi secara online via internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuhan Kyota Hikori Sang ‘Joker’ Asal Jepang yang Tikam 17 Penumpang Kereta

Selain menutup operasional pinjol ilegal, kata Tongam, SWI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian ditindaklanjuti secara hukum.

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah.

Hal ini karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

Baca Juga: Awas! BMKG Peringatkan 14 Daerah Yang Berpotensi Diterjang Badai La Nina, Ini Daftarnya!

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x