Merasa Difitnah, Iwan Fals dan Istri Laporkan Oknum Pendiri OI

- 5 November 2021, 12:00 WIB
Iwan Fals mendampingi sang istri Rosana membuat pelaporan terhadap satu orang oknum berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Iwan Fals mendampingi sang istri Rosana membuat pelaporan terhadap satu orang oknum berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PORTAL NGANJUK - Iwan Fals mendampingi sang istri Rosana membuat pelaporan terhadap satu orang oknum berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dalam pelaporannya tersebut, kedua anak Iwan Fals turut serta mendampingi. 

Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuhan Kyota Hikori Sang ‘Joker’ Asal Jepang yang Tikam 17 Penumpang Kereta

"Saya sebagai suami yang baik menemani istri, ini membuat laporan terkait pencemaran nama baik," kata Iwan Fals kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 4 November 2021.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Rosana dan Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung menyebut laporan tersebut masih berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) Orang Indonesia atau OI.

"Permasalahan ini masih terkait OI. Berkaitan dengan adanya fitnah atau berita yang tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, YouTube dan salah satu stasiun TV oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," jelas Ichsan.

Baca Juga: Awas! BMKG Peringatkan 14 Daerah Yang Berpotensi Diterjang Badai La Nina, Ini Daftarnya!

Ichsan enggan menjelaskan secara rinci terkait dengan berita bohong yang diungkapkan oknum tersebut.

Menurutnya hal tersebut masuk ke dalam ranah penyelidikan.

Ia hanya menegaskan bahwa kliennya telah menggunakan haknya sebagai warga negara dengan baik dalam laporannya tersebut.

Baca Juga: Hukum Punyai Hutang Tapi Lupa Jumlahnya, Buya Yahya: Tidak akan Dosa!

"Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut. Dalam hal ini, Rosana sebagai pelapor dan saksinya Iwan Fals," tukasnya.

Laporan ini teregister dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor KS dalam laporan tersebut terancam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x