Dilaporkan ProDem Soal Bisnis PCR, Menko Luhut: Itukan Kampungan

- 17 November 2021, 09:15 WIB
Luhut menegaskan dirinya tidak masalah terhadap siapapun pihak yang melaporkannya terkait bisnis PCR tersebut.
Luhut menegaskan dirinya tidak masalah terhadap siapapun pihak yang melaporkannya terkait bisnis PCR tersebut. / Instagram @luhut.pandjaitan /

PORTAL NGANJUK - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir atas kasus dugaan kolusi dan nepotisme bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Baca Juga: Jarang Disadari, Ini Tanda Jin Ingin Berkomunikasi dengan Anda? Salah Satunya Melalui Mimpi

"Kita ingin menyampaikan pak Luhut dan pak Erick mengakui mereka ada di dalam PT GSI yang mendapatkan proyek pengadaan tes PCR. Artinya unsur memenuhi soal kolusi dan nepotisme disini itu jelas," jelas Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 16 November 2021.

Iwan menyebut, apa yang dilakukan Luhut dan Erick hanya memberikan keuntungan bagi keduanya bukan terhadap negara. Tindakan tersebut juga masuk ke dalam tindak pidana.

Baca Juga: Hari Toleransi Internasional, Menteri Agama: Keragaman Adalah Kekayaan

"Disini ancaman hukumannya kan jelas bahwa perbuatan kolusi terancam minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," terangnya.

Menanggapi laporan tersebut, Luhut menegaskan dirinya tidak masalah terhadap siapapun pihak yang melaporkannya terkait bisnis PCR tersebut.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Kelemahan Sosok Akhir Zaman yang Harus Diketahui

Namun, ia meminta agar setiap laporan berbasis data dan fakta.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x