Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru

- 1 Desember 2021, 15:22 WIB
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

PORTAL NGANJUK ­– Berikut adalah syarat perjalanan yang harus dipenuhi bagi pengguna mobil pribadi, kereta api, atau pesawat pada PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru) nanti.

PPKM Level 3 diberlakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat yang berlebihan agar menekan naiknya angka positif Covid-19.

Baca Juga: Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru, Berikut 10 Aturan PPKM Level 3 yang Harus Anda Tahu

Terkait hal tersebut, adapula syarat yang harus dipenuhi saat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.

Baca Juga: Pemerintah Segera Cairkan Bansos PPKM Rp300 Ribu November hingga Desember

Simak berikut adalah syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang wajib diketahui saat PPKM Level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Itulah syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, dan kereta api saat PPKM Level 3 berlangsung pada libur natal dan tahun baru (Nataru).***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah