PORTAL NGANJUK - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan masyarakat dilarang menggelar pawai Tahun Baru.
Hal tersebut merupakan bagian dari aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).
Lebih jauh larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Ditangkap Dua Kali Kasus Narkoba, Jeff Smith Ungkap Permohonan Maaf
Kebijakan tersebut berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.
"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Menko Airlangga, dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta, Selasa(14/12/2021).
Airlangga kembali menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Raja Arab Minta Habib Rizieq Dibebaskan dari Penjara, Datangi DPR dan MA? Simak Begini Faktanya
Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.