Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Kebencian Terhadap NU

- 23 Desember 2021, 12:20 WIB
Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Kebencian Terhadap NU
Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Kebencian Terhadap NU /

PORTAL NGANJUK - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa 13 orang saksi terkait laporan Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf soal kebencian dan SARA

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan update-nya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga: Anies Baswedan Bacakan Pesan Kapolri, Waspada Ancaman Radikalisme

Ramadhan menambahkan, 13 orang saksi tersebut terdiri atas tujuh saksi umum dan enam saksi ahli.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021.

Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.

Baca Juga: Jatim Berpotensi Hujan Sedang Hingga Banjir Pesisir Atau Rob

Pelapor menilai salah satu konten YouTube Faizal Assegaf telah menghina NU, yakni saat Faizal mengatakan bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.

Video itu diunggah Faizal dengan judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'. Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober lalu.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x