Kebijakan Ganjil Genap Sudah Diberlakukan, Menhub: Algomerasi Daerah Ibukota dan Pariwisata

- 29 Desember 2021, 19:05 WIB
Kebijakan Ganjil Genap Sudah Diberlakukan, Menhub: Algomerasi Daerah Ibukota dan Pariwisata
Kebijakan Ganjil Genap Sudah Diberlakukan, Menhub: Algomerasi Daerah Ibukota dan Pariwisata /kemenhub

PORTAL NGANJUK - Kembali, aturan ganjil genap akan diberlakukan di berbagai kota serta beberapa sentra keramaian masyarakat.

Bukan tanpa alasasan, ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilisasi warga dikala libur Natal dan Tahun Baru 2022 demi penyebaran virus Covid-19.

Dalam penerapannya PT Jasa Marga (Persero) menyatakan akan mendukung penuh pemerintah dalam pengaplikasian sistem ganjil genapa di tol yang atur dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari.

Baca Juga: 7 Tempat Nobar Final Piala AFF 2020 di Surabaya, Cek Lokasi Nonton Bareng di Cafe hingga Warkop

Beberapa tol yang diuji adalah Tangerang-Merak, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kraci, tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi serta ruas tol Ciawi-Cigombong.

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil dari pemerintah tersebut," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain di ruas tol kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Baca Juga: Spiderman No Way Home Akan Tayang di Bioskop Trans TV Pada Malam Tahun Baru? Begini Penjelasannya

"Sistem ganjil genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi dari tanggal 20 Desember 2021 -2 Januari 2021," ungkap Budi dikutip Portal Nganjuk dari laman PMJ News pada 25 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah