Ingat! Penghobi Sepeda Wajib Tahu Peraturan Baru Ini, Berikut Aturan dari Kemenhub

- 1 Januari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi bersepeda
Ilustrasi bersepeda //Humas Setda Kota Bandung/

Tindakan seperti itu bisa membahayakan dirinya sendiri dan penggunana jalan lainnya.

Itu hanya sebagian kecil fenomena bersepeda yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Sebagai sesama pengguna jalan, sudah semestinya menghargai pengendara lain.

Baca Juga: Cukup Mudah, Ini 5 Tips Memotret agar Hasil Fotomu Berkesan Selamanya

Dikutip Portalnganjuk.com dari akun Instagram resmi Kementrian Perhubungan, yang diunggah pada 24 Desember 2021 telah dijelaskan.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pesepeda di jalan adalah sebagai berikut:

  1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

Sering ditemui di jalan, entah iseng atau apa, beberapa pesepeda mengulurkan tangannya kedepan.

Dengan tujuan agar rekannya yang naiki kendaraan bermotor dapat menariknya.

Hal ini dilakukan biasanya pesepeda sudah kelelahan mengayuh. Agar cepat sampai, tindakan seperti itu yang dilakukan.

Padahal tindakan seperti itu lebih membahayakan. Jika kehilangan keseimbangan pasti akan jatuh.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah