Ingat! Penghobi Sepeda Wajib Tahu Peraturan Baru Ini, Berikut Aturan dari Kemenhub

- 1 Januari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi bersepeda
Ilustrasi bersepeda //Humas Setda Kota Bandung/
  1. Membawa penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

Tindakan ini sering dilakukan pesepeda usia remaja. Meskipun tidak terdapat tempat duduk di bagian belakang sepeda, tetap nekat berdiri dengan berpijak pada baut roda belakang.

Kondisi seperti itu cenderung membahayakan.

Dalam kondisi beridi penumpang belakang tidak bisa bergerak dengan leluasa.

Pundak teman yang di depannya dijadikan pegangan.

Hal itu menjadikan penumpang depan yang mengayuh sepeda tidak bisa bergerak bebas. Jika hilang konsrentrasi atau hilang keseimbangan akan berpotensi jatuh.  

Baca Juga: Cukup Mudah, Ini 5 Tips Memotret agar Hasil Fotomu Berkesan Selamanya

  1. Menggunakan atau mengoperasikan gawai saat berkendara, kecuali menggunakan alat pendengar

Tidak pengendara motor yang sering ditemui sambil mengoperasikan gawai saat berkendara. Sama halnya dengan pesepeda.

Meskipun tidak semua orang melakukan tindakan seperti itu, setidaknya lebih bijak lagi dalam berkendara. Keselamatan adalah yang utama.

Jika terpaksa harus mengoperasikan gawai terkait urusan penting, sebaiknya menepi  dan berhenti dulu.

  1. Menggunakan payung saat berkendara

Jika terjadi hujan hal ini tidak masalah dilakukan. Namun bagaimana jika kondisi panas terik?

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah