Cukai Rokok Resmi Naik, Pemerintah Targetkan Perokok Anak Usia 10 hingga 18 Tahun Menurun

- 2 Januari 2022, 16:00 WIB
Cukai Rokok Resmi Naik, Pemerintah Targetkan Perokok Anak Usia 10 hingga 18 Tahun Menurun
Cukai Rokok Resmi Naik, Pemerintah Targetkan Perokok Anak Usia 10 hingga 18 Tahun Menurun /kemenkeu.go.id

PORTAL NGANJUK – Harga rokok resmi naik per tangga 1 Januari 2022.

Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku stelah pemerintah melalui Kementrian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per tanggal 17 Desember 2021.

Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Link Nonton Layangan Putus Full Episode 1 Sampai Episode 7 Baru Tayang, Tonton Gratis Klik Link Ini

Aturan tersebut berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.

Dikutip oleh Portalnganjuk.com dari Kementrian Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.

Meski begitu, besaran ini lebih rendah disbanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

“Ini adalah sukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Jadwal Tayang Layangan Putus Full Episode 1-10, Episode 7 Sudah Tayang Nonton di Link Ini Gratis

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Instagram @statusfakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x