Kemnaker Buat 3 Resolusi Untuk 2022, Salah Satunya Amankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 3 Januari 2022, 19:18 WIB
Kemnaker Buat 3 Resolusi Untuk 2022, Salah Satunya Amankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kemnaker Buat 3 Resolusi Untuk 2022, Salah Satunya Amankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan /Humas Kemnaker/

PORTAL NGANJUK Memasuki tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sedang mencanangkan tiga program yang dirasa tidak seprti biasanya.

Dalam Apel Pagi Kemnaker tahun 2022 bertajuk 'Resolusi Kemnaker 2022 dan Doa Bersama Gus Baha' di Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022."Banyak pekerjaan rumah yang harus kita lakukan untuk segera kita benahi dan mengantisipasi berbagai tantangan yang ada. Maka mau tidak mau, suka tidak suka, kita memerlukan resolusi baru," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Resolusi pertama yang disebutkan, akan melaksanakan sembilan lompatan ketenagakerjaan sebagai terobosan di dalam pemulihan ekonomi nasional dari sisi pembangunan ketenagakerjaan sebut Menteri Kemnaker.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Dikabarkan Suap Kemensos, Fadly Geram Sampai Turun Tangan? Begini Faktanya

Kemnaker dirasa harus mampu membuat sebuah perubahan Balai Latian Kerja (BLK); Link and Match Ketenagakerjaan; Transformasi Program Perluasan Kesempatan Kerja; Pengembangan Talenta Muda; Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri; Visi baru Hubungan Industrial; Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan; dan Reformasi Birokrasi.

"Saya meyakini bahwa pelaksanaan yang baik terhadap sembilan lompatan ketenagakerjaan akan menjadi modal dasar bagi kita untuk menjalankan amanah besar yaitu berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di tahun 2022," ujar Ida Fauziyah.

Kemudian Resolusi kedua, Kemnaker menekankan reformasi birokrasi.

Baca Juga: Ketahui 7 Manfaat Jeruk Nipis Bagi Kesehatan, Dapat Meremajakan Kulit Hingga Mencegah Kanker

Ida Fauziyah menginstruksikan agar dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang dirasakan masih menghambat, multitafsir, dan tumpang tindih.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x