Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi Peraturan Pengupahan

- 4 Januari 2022, 09:10 WIB
Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi  Peraturan Pengupahan
Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi Peraturan Pengupahan /Pixabay/OkeNTT

Surat Menaker tersebut dimaksudkan agar menekankan kepada Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait penguapahan.   

 Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Anime Boruto Episode 231, Tayang 9 Januari 2022

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meredam amarah para pekerja. Tentenyu Gubernur mematuhi aturan tersebut.

Sehingga para pekerja secara tidak langsung juga kan teredukasi bawah hal tersebut sudah diatur dalam PP pengupahan.

Secara jelas pemerintah terutama Kemnaker sudah mendengarkan aspirasi dari para pekerja.

Dengan memberi himbauan pada Gubernur untuk mematuhi aturan pengupahan yang berlaku.

Dari hasil pantauan Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula.

Formula tersebut terkait dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Tidak hanya itu, ada sejumlah 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Survei BPS, Jatim Dinobatkan Sebagai Provinsi Paling Bahagia Di Pulau Jawa

Pantauan monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan suatu bahwa setiap provinsi melakukan prosedur yang sudah di tetapkan.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah