“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMKtelah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Indah.
Kemudian Indah juga menegaskan bahwa PP tersebut merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
Dari adanya tindakan tersebut para pekerja diharapkan tidak perlu was-was.
Pemerintah sudah mengambil tindakan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.***