Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi Peraturan Pengupahan

- 4 Januari 2022, 09:10 WIB
Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi  Peraturan Pengupahan
Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi Peraturan Pengupahan /Pixabay/OkeNTT

PORTAL NGANJUK – Polemik terkait upah minum provinsi atau kabupaten kota, beberap waktu lalu sempet menuai pro kontra.

Pasalnya sebagian besar pekerja menuntun kenaikan upah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Hanya naik sekian persen, tidak sedikit pekerja yang menganggap sama saja dan tidak naik.

Kondisi seperti itu sering menimbulkan konflik, atau yang lebih parah para pekerja mengkritik pemerintah.

Terutama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota karena pemerintah tersbutlah yang erat kaitannya denga perkara UMP/UMK.   

Baca Juga: Makin Seru! Rating Snowdrop Meningkat Pasca Penayangan Episode ke 7

Mengenai hal itu Kementrian Ketenagakerjaan melalui Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menghimbau Gubernur.

Indah menghimbau agar para Gubernur patuhi peraturan pengupahan yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“ Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan UMP  tahun 2022 dengan PP yang berlaku,” ujar Indah.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x